GILANGNEWS.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang mekanisme penerapan travel bubble atau gelembung perjalanan pada agenda MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat pada 18-22 Maret 2022.
"Akan dilakukan sistem bubble khusus di Lombok. Jadi, orang yang datang itu tidak akan ke mana-mana, dia datang ke bandara, masuk ke hotel, nonton MotoGP, balik ke hotel, pergi ke bandara lagi, jadi tidak ada interaksi dengan masyarakat lain," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/2) malam.
Secara khusus aturan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor Nomor 5 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam Masa Pandemi COVID-19 yang terbit 3 Februari 2022.