GILANGNEWS.COM - Calon anggota KPU RI, August Mellaz mengatakan, bila terpilih anggota KPU RI maka akan membuat Peraturan KPU sesuai dengan undang-undang yang ada.
Hal ini menjawab pertanyaan anggota Komisi II Fraksi Gerindra Supriyanto terkait larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg pada Pemilu 2019. Belakangan Peraturan KPU itu dibatalkan melalui putusan Mahkamah Agung.
August menuturkan, bila menjadi anggota KPU RI, akan mengkonsultasi lebih dahulu dengan Komisi II setiap PKPU yang disusun. Belajar dari penyelenggaraan pemilu 2019, banyak PKPU yang menjadi catatan.