GILANGNEWS.COM - Pemerintah memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi tiga hari mulai hari ini. Syaratnya adalah pelaku perjalanan dari luar negeri wajib sudah mandapat vaksin booster. Bagi yang belum, syarat karantina yang berlaku tetap 5-7 hari.
Sebagaimana diketahui, awalnya rencana pemangkasan masa karantina ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Ia menegaskan karantina tiga hari tersebut hanya diperuntukkan bagi PPLN, baik WNA maupun WNI, yang sudah menerima vaksin COVID-19 booster atau dosis lanjutan.
"PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan booster lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari dengan syarat di antaranya tetap melakukan entry dan exit test PCR," ujarnya dalam konferensi pers virtual terkait PPKM, Senin (14/2/2022).