PTUN Jakarta Hukum Anies Baswedan untuk Keruk Total Kali Mampang

Kamis, 17 Februari 2022 | 14:15:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

GILANGNEWS.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeruk Kali Mampang. Putusan itu atas permohonan sejumlah warga Jakarta.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022), penggugat adalah:

1. Tri Andarsanti Pursita
2. Jeanny Lamtiur Simanjuntak
3. Gunawan Wibisono
4. Yusnelly Suryadi D
5. Hj. ShantyWidhiyanti SE
6. Virza Syafaat Sasmitawidjaja
7. Indra

Pengggugat menggugat Gubernur Anies untuk mengeruk kali di sejumlah titik di Jakarta. Apa kata majelis PTUN Jakarta?

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • "Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal tindakan tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; dan tidak dibangunnya turap sungai di kelurahan Pela Mampang. Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," ucap majelis.

    Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sahibur Rasid dengan anggota Pengki Nurpanji dan Sudarsono.

    "Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya," pungkas majelis dalam sidang online pada 15 Februari 2022.

    Terkini