GILANGNEWS.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeruk Kali Mampang. Putusan itu atas permohonan sejumlah warga Jakarta.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022), penggugat adalah:
1. Tri Andarsanti Pursita
2. Jeanny Lamtiur Simanjuntak
3. Gunawan Wibisono
4. Yusnelly Suryadi D
5. Hj. ShantyWidhiyanti SE
6. Virza Syafaat Sasmitawidjaja
7. Indra
Pengggugat menggugat Gubernur Anies untuk mengeruk kali di sejumlah titik di Jakarta. Apa kata majelis PTUN Jakarta?