GILANGNEWS.COM - Berkas perkara penyidikan kasus tindak pidana dengan tersangka Habib Bahar bin Smith telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Karena itu, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejati Jabar.
"Hari ini telah dilimpahkan tahap dua kasus tindak pidana umum. Kami telah menerima penyerahan barang bukti dari penyidik Polda Jabar," kata Kasi Penkum Kejati jabar, Dodi Gazali, kepada para wartawan, Kamis (17/2/2022).
Dodi mengatakan, meski sudah dinyatakan P21, tersangka Habib Bahar tetap menjelani penahanan di sel Mapolda Jabar. Sedangkan yang diserahkan ke Kejati yaitu barang bukti berupa satu flasdisk, satu unit laptop, HP, dan barang bukti lainnya.