GILANGNEWS.COM - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyayangkan terjadinya polemik atau protes mengenai waktu pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dia menyayangkan hal itu karena pemerintah telah menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Moeldoko mengajak masyarakat melihat semangat dari Permenaker Nomor 2/2022 ini. Menurut dia, Permenaker itu ingin mengembalikan fungsi utama program JHT.
"Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP," kata Moeldoko, di gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (18/2).