Istana: Permenaker 2/2022 Menghindari Tumpang Tindih antara JHT dengan JKP

Jumat, 18 Februari 2022 | 20:39:33 WIB
Moeldoko.

GILANGNEWS.COM - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyayangkan terjadinya polemik atau protes mengenai waktu pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dia menyayangkan hal itu karena pemerintah telah menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Moeldoko mengajak masyarakat melihat semangat dari Permenaker Nomor 2/2022 ini. Menurut dia, Permenaker itu ingin mengembalikan fungsi utama program JHT.

"Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP," kata Moeldoko, di gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (18/2).

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Dia memastikan besarnya komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK, yakni dengan adanya ketentuan terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggatian hak dan program JKP.

    Sementara pada program JHT, Moeldoko menyampaikan bahwa pemerintah berkeinginan kuat agar pekerja tetap sejahtera dan memiliki kecukupan finansial pada saat hari tuanya.

    Masyarakat Diminta Tak Khawatir

    Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT. Dia menyebut, saat ini kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat.

    Moeldoko menambahkan, saat ini jumlah nominal aset netto tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya. Hasil investasi dana JHT pada tahun 2020 mencapai Rp22,96 triliun atau naik 8,2 persen dari tahun sebelumnya yakni, Rp21,21 triliun.

    Berdasarkan laporan pengelolaan program 2022, kenaikan tersebut seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp312,56 triliun menjadi Rp340,75 triliun. Secara porsi, dana investasi JHT mencapai 70 persen dari total keseluruhan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.

    Terkini