Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
Ia mengklaim sistem layanan JKN saat ini telah mengalami banyak perubahan ke arah yang lebih baik, di antaranya melalui penggunaan aplikasi dalam jaringan (daring) Mobile JKN.
"Di situ tinggal dibuka, lalu ada gambar kartu diklik sudah tercatat secara digital, bisa di-'screen shoot' untuk kirim email," katanya.
Ali menjelaskan pihaknya tengah memperluas cakupan kepesertaan JKN hingga 98 persen populasi melalui kolaborasi dengan 30 kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Hingga 2021, cakupan JKN berjumlah 235,7 juta jiwa dengan indeks kepuasan di atas 80 persen.
Salah satu kolaborasi ditempuh BPJS Kesehatan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk mensyaratkan pemohon pembeli tanah wajib menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.
"Pemohon hak tanah atau pembeli dipastikan yang bersangkutan itu peserta aktif dalam JKN-KIS," katanya.
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjabarkan detil teknis pengecekan status kepesertaan.
Berikut caranya:
1. Mengunduh aplikasi mobile jkn di playstore
2. Klik menu daftar lalu ikuti panduan pendaftaran dengan menggunakan email, nomor handphone (sesuai dengan nomor handphone ketika pendaftaran) dan nomor kartu BPJS dan membuat username dan password yang mudah diingat
3. Notifikasi akan muncul melalui email, silakan masukkan kode verifikasi pada kolom di aplikasi mobile jkn dan masukkan username dan password yang sudah dibuat
4. Aplikasi mobile jkn sudah bisa digunakan, selanjutnya masuk ke menu peserta
5. Di menu jenis pencarian bisa memilih apakah mau menggunakan kartu BPJS atau KTP atau KK
6. Ketikan di kolom nomor kartu peserta dengan data kartu BPJS atau KTP atau KK dan pilih satu keluarga, lalu klik cari
7. Data akan muncul lengkap dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan
Terkini
Rabu, 14 Januari 2026 | 22:06:44 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:59:01 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:51:32 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:48:09 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:36:04 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:30:30 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:24:30 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:16:39 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:12:57 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:06:30 WIB