GILANGNEWS.COM - Patisus KSAD, Brigjen TNI Junior Tumilaar, saat ini ditahan di rumah tahanan militer karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja. Dari balik tahanan, Brigjen TNI Junior Tumilaar menulis surat yang salah satunya berisi pemohonan pengampunan.
Foto surat tulisan tangan Brigjen TNI Junior Tumilaar itu beredar di media sosial. Dalam surat yang ditujukan kepada KSAD Jenderal Dudung Abdurachman tersebut, Brigjen TNI Junior Tumilaar mengaku salah membela warga Bojong Koneng, Kabupaten Bogor.
"Saya bermohon diampuni karena saya bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, rakyat yang mengalami penggusuran lahan bangunan oleh PT Sentul City," tulis Brigjen TNI Junior Tumilaar dalam surat yang dikutip pada Rabu (23/2/2022).