GILANGNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Di dalam surat itu, Kota Pekanbaru masih berstatus PPKM Level 3.
Selain Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai juga berada di PPKM Level 3. Menyikapi itu, Pemerintah Kota (Pemko) segera menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimda untuk membahas dan lakukan evaluasi.
"Iya, Pekanbaru di level 3," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pekanbaru Zarman Chandra, Selasa (1/3/2022).