GILANGNEWS.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun tangan mengecek kasus yang tengah diusut Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Perwira itu diduga melakukan pencabulan terhadap seorang perwira polisi terhadap seorang gadis pelajar SMP di Gowa, berinisial IS (13).
"Kami belum tahu tentang hal ini. Akan kami cek dulu ke Polda Sulsel," kata Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti ketika dikonfirmasi waratawan, Selasa (1/ 3).
Meski demikian, Poengky mengamati dari sejumlah update pemberitaan terkait penanganan kasus tersebut. Dinilainya telah tepat dengan langsung ditangani Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
"Sudah tepat jika Bidang Propam sigap menangani kasus ini," ujarnya.
Poengky menegaskan apabila perwira polisi yang diduga melakukan pencabulan terbukti bersalah. Dia meminta agar kasus ini tidak hanya diproses secara etik, tetapi turut dibawa ke ranah pidana.
"Jika pelaku nantinya terbukti melakukan tindak pidana, maka selain diproses etik, juga harus diproses pidana," katanya.
Perwira Polisi Diduga Pelaku Dicopot
Polda Sulsel mengaku telah mencopot jabatan seorang perwira yang bertugas di Polairud berinisial M dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Pencopotan usai mencuatnya kabar AKBP M diduga mencabuli seorang pelajar SMP di Gowa, berinisial IS (13).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Komang Suartana membenarkan jika AKBP M kini telah dicopot dari jabatannya. Komang mengungkapkan AKBP M sebelumnya bertugas di Polairud Polda Sulsel.
"Sudah dinonaktifkan dari jabatannya di Polairud. TR (telegram) juga sudah diturunkan, untuk jabatannya sudah digantikan," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Selasa (1/3).
Mantan Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) ini juga mengungkapkan saat ini AKBP M telah diamankan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Hal tersebut untuk memudahkan pemeriksaan selanjutnya.
"Untuk sementara masih dalam pengamanan Propam dan Kapolda juga sudah menonjobkan untuk mempermudah pemeriksaan selanjutnya," sebutnya.
Komang menambahkan jika nantinya terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap korban, AKBP M terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Meski demikian, hal tersebut akan menunggu putusan pidananya.
"Kemungkinan arahnya ke sana (PTDH). Setelah nanti ada pidananya, nanti mungkin dilaporkan oleh pihak korban dan diarahkan ke pidana umum dulu," bebernya.
Sampai saat ini, pihak korban belum melaporkan dugaan tindak pencabulan tersebut. Polda Sulsel menunggu laporan dari pihak korban untuk pidananya.
"Kami masih menunggu apakah pihak korban melapor atau pendampingnya," ucapnya
Keterangan Keluarga
Perlu diketahui, jika kasus ini berawal dari kakak korban berinisial AH mengatakan pihaknya baru mengetahui jika adiknya menjadi korban pencabulan seorang perwira di Polda Sulsel dari keluarganya di Kalimantan.
"Orang tua merasa terpukul, saya punya bapak, tante di kalimantan. Karena yang tahu pertama ini om yang di Kalimantan menyampaikan ke bapak," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (28/2).
AH mengaku adiknya sudah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk membuktikan adeknya menjadi korban pencabulan. AH mengaku visum dilakukan didampingi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
"Sudah (visum) tadi siang ditemani Propam Polda. Untuk hasilnya saya tidak tahu, karena penyampaiannya tadi untuk hasilnya itu hanya diketahui antara dia (Biddokes Polda Sulsel) dan penyidik," bebernya.
Terkini
Rabu, 11 Desember 2024 | 18:47:56 WIB
Rabu, 11 Desember 2024 | 18:22:51 WIB
Rabu, 11 Desember 2024 | 18:07:28 WIB
Rabu, 11 Desember 2024 | 18:00:54 WIB
Selasa, 10 Desember 2024 | 18:11:08 WIB
Selasa, 10 Desember 2024 | 17:58:59 WIB
Selasa, 10 Desember 2024 | 17:51:03 WIB
Selasa, 10 Desember 2024 | 18:11:32 WIB
Selasa, 10 Desember 2024 | 17:52:27 WIB
Selasa, 10 Desember 2024 | 18:11:54 WIB