Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
"Jika terdapat ASN yang tidak bersedia pindah ke ibu kota negara baru, silakan mulai saat ini bersiap untuk mengundurkan diri. Gitu saja kok repot," ujarnya.
Dia berkata, pemindahan Ibu Kota Negara sudah menjadi keputusan resmi negara dengan disahkannya UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Semua menginginkan pemindahan IKN berhasil dilaksanakan dengan baik.
"ASN pada instansi pemerintah pusat merupakan komponen penting yang harus dipersiapkan proses pemindahannya ke ibu kota yang baru. Secara prinsip, ASN terikat janji untuk siap ditugaskan di mana pun," pungkasnya.
Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo mengklaim hingga saat ini belum ada ASN yang menolak secara resmi untuk bertugas ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Hal itu juga menjawab kabar banyak ASN diduga menolak pindah ke IKN.
"Belum ada yang mengajukan resmi. Kan baru kabarnya, kepastian kan tidak dari kabarnya," katanya kepada wartawan, Rabu (2/3).
Dia menjelaskan, untuk para ASN yang menolak ditugaskan ke IKN harus mengajukan secara resmi. Terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada para ASN yang menolak, Tjahjo pun enggan membeberkan.
"Ya pasti(mengajukan secara resmi), tapi kalau tidak ada yang menolak apa diberikan sanksi?" ungkapnya.
Sanksi ASN Menolak Pindah
Sedangkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menolak dimutasi ke Ibu Kota Negara akan dikenakan hukuman disiplin. Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama merujuk pada PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
"PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dijatuhi hukuman disiplin," jelasnya lewat pesan singkat, Rabu (2/3).
Satya mengatakan, dalam Pasal 3 huruf H tersebut PNS juga diwajibkan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Untuk IKN, dapat dicermati yang huruf h," jelasnya.
Kemudian, Satya merujuk Pasal 3 huruf c, d, dan e. Berikut isinya:
c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
Satya menyebut, jika tidak mematuhi, PNS akan diberikan hukuman. Tingkatannya mulai dari ringan, sedang hingga berat.
Isi Pasal 8
(1) Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:
a. Hukuman Disiplin ringan
b. Hukuman Disiplin sedang atau
c. Hukuman Disiplin berat
Satya lalu meminta PNS mencermati kembali Pasal 10 khususnya huruf G.
Berikut isinya:
g. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.
Terkini
Rabu, 14 Januari 2026 | 22:06:44 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:59:01 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:51:32 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:48:09 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:36:04 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:30:30 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:24:30 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:16:39 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:12:57 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:06:30 WIB