GILANGNEWS.COM - PT Pertamina (Persero) kembali menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) kelompok non-subsidi mulai hari ini, Kamis (3/3/2022). Tiga jenis BBM yang mengalami penyesuaian harga ialah Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite.
Pejabat sementara (Pjs) Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyatakan, kebijakan penyesuaian ini menindaklanjuti tren kenaikan harga minyak global dalam beberapa waktu terakhir.
Selain itu, kenaikan harga 3 jenis BBM nonsubsidi itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakni, Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.