GILANGNEWS.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddinmembentuk Tim Penyidik Koneksitas dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Proyek satelit Kemhan tersebut merugikan negara hingga Rp500 miliar.
"Pada hari Kamis 10 Maret 2022, Jaksa Agung RI Burhanuddin resmi menandatangani Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyidik Koneksitas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 sampai dengan tahun 2021, tertanggal 10 Maret 2022," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (10/3).
Menurut Ketut, Tim Penyidik Koneksitas itu berjumlah 45 orang dengan rincian berasal unsur Kejaksaan yakni penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kemudian unsur TNI yaitu Pusat Polisi Militer (Puspom) dan Oditur Militer.