GILANGNEWS.COM - Aturan Terbaru Pelaksanaan Kegiatan Olahraga untuk Wilayah Luar Jawa
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa Bali.
Aturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mulai berlaku 29 Maret 2022 sampai 11 April 2022. Dengan cakupan wilayah luar Jawa-Bali khususnya di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.