GILANGNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengeluarkan instruksi terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar wilayah Jawa-Bali hingga 11 April 2022. Aturan itu dikeluarkan jelang memasuki bulan Suci Ramadhan yang diperkirakan akan dimulai awal April nanti.
Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 tahun 2022 berkaitan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 29 Maret 2022 sampai tanggal 11 April 2022,” demikian tulis Inmendagri tersebut, dikutip Selasa (29/3).