Daftar Daerah Luar Jawa-Bali PPKM Level 1 dan Dapat Berkegiatan di Tempat Ibadah 100%

Selasa, 29 Maret 2022 | 13:43:53 WIB
malam misa natal.

GILANGNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengeluarkan instruksi terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar wilayah Jawa-Bali hingga 11 April 2022. Aturan itu dikeluarkan jelang memasuki bulan Suci Ramadhan yang diperkirakan akan dimulai awal April nanti.

Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 tahun 2022 berkaitan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 29 Maret 2022 sampai tanggal 11 April 2022,” demikian tulis Inmendagri tersebut, dikutip Selasa (29/3).

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Dalam aturan tersebut turut mengatur sejumlah aktivitas masyarakat, salah satunya kegiatan ibadah pada tempat ibadah di Masjid, Musala, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya.

    Di mana pemerintah mengizinkan kegiatan beribadah saat Ramadhan seperti tarawih dan tadarus untuk dilakukan di Masjid dan musala untuk daerah pada level PPKM level 1, 100 persen aktivitas, level 2 sebesar 75 persen, dan level 3 hanya 50 persen saja.

    "Dengan tetap penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag)," tulis aturan tersebut.

    Daftar Daerah PPKM Level 1
    Berikut daftar daerah kabupaten/kota yang diperbolehkan untuk melangsungkan kegiatan ibadah ketika memasuki bulan Ramadan dengan kapasitas 100% sesuai ketentuan PPKM Level 1:

    1. Sumatera Utara

    Level 1:

    Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Dairi, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias Selatan, Kota Sibolga, dan Kota Binjai, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Simalungun;

    2. Sumatera Selatan

    Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

    3. Nusa Tenggara Barat

    Level 1:

    Kota Mataram

    4. Kalimantan Selatan

    Level 1:

    Kabupaten Tanah Bumbu

    5. Sulawesi Utara

    Level 1:

    Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

    6. Sulawesi Tenggara

    Level 1

    Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Selatan;

    7. Maluku

    Level 1

    Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kota Tual;

    8. Papua

    Level 1

    Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Waropen, Kabupaten Asmat, Kabupaten Supiori, Kabupaten Mamberamo Tengah, dan Kabupaten Yalimo;

    9. Papua Barat

    Level 1:

    Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Tambrauw.

    Terkini