GILANGNEWS.COM - DPR dan Pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Anggota Panitia Kerja (Panja) DPR RUU TPKS Taufik Basari mengatakan terdapat sejumlah norma baru yang diatur, antara lain terkait hak untuk dilupakan dan victim trust fund.
"Banyak norma-norma hukum yang progresif yang dihasilkan dari pembahasan," kata Taufik dilansir Antara, Senin (4/4).
Dia mengatakan Pemerintah dan DPR menghasilkan berbagai norma yang menggunakan perspektif perlindungan korban dan hukum acara modern, guna mengakomodasi perkembangan zaman, penegasan peran Pemerintah, serta kehadiran negara dalam memberi perlindungan kepada rakyat, khususnya terkait isu kekerasan seksual.