GILANGNEWS.COM - Masyarakat yang berdomisili di wilayah terdampak pemekaran kecamatan, dapat mengajukan perubahan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mulai, Senin (11/4/2022).
Disdukcapil Kota Pekanbaru membuka layanan perubahan Adminduk dengan permohonan dilakukan secara online, melalui website sipenduduk.pekanbaru.go.id.
"Jadi, hari ini kami sudah mulai membuka layanan perubahan dokumen Adminduk bagi warga yang berada di pemekaran kecamatan," ujar Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Irma Novrita.