GILANGNEWS.COM - DPRD Pekanbaru mengagendakan Rapat Paripurna, dengan tiga agenda penting, Senin petang (11/4/2022) kemarin. Namun karena suatu hal yang berbau politis, hanya satu agenda yang bisa dilaksanakan.
Pelaksanannya pun digelar Senin malam, setelah berbuka puasa dan sholat Magrib. Satu agenda yang bisa diparipurnakan tersebut yakni, Pengumuman Usul Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru 2017-2022.
Sementara dua agenda lainnya masing-masing Penyampaian Pidato Wali Kota Pekanbaru terhadap LKPJ 2021, serta penyampaian dua Ranperda, Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung dan retribusi persetujuan bangunan gedung, Ranperda Penyelenggaraan Adminduk, batal diparipurnakan, karena harus kuorum.