Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Imam Masjid di Serang Banten

Sabtu, 16 April 2022 | 14:30:25 WIB
Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Seorang imam masjid di Pontang, Kabupaten Serang, Banten dikeroyok oleh 3 orang pria. Para pelaku tidak terima diingatkan korban untuk meluruskan barisan dan pakaian saat hendak salat berjamaah.

Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut. Tiga pelaku pengeroyokan yakni MM (45), RY (58) dan SP (49), yang merupakan saudara kandung, ditangkap di rumahnya di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

"Awal mula kejadian pada Jumat (25/03) saat salah satu pelaku MM sedang melaksanakan Sholat Ashar dan yang menjadi imamnya adalah korban. Kemudian korban menegur MM agar meluruskan barisan dan pakaian sholat, namun MM tidak terima dan menceritakan kejadian tersebut kepada RY dan SP," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria di Serang, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (16/4/2022).

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Selanjutnya, kata Yudha, di hari yang sama setelah selesai salat Maghrib, SP sudah menunggu di teras samping pintu masjid yang berlokasi di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. SP saat itu langsung menarik baju korban.

    Kemudian tersangka RY langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali. Selanjutnya korban dipukul kembali oleh MM di bagian leher belakang sebanyak satu kali dan bagian punggung sebanyak satu kali.

    Setelah itu, kata Yudha, SP langsung mencekik dari arah belakang dengan menggunakan siku tangan kanan. Setelah korban melepaskan cekikan tersebut, SP langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali. Setelah kejadian tersebut korban yang tidak terima langsung membuat Laporan Polisi ke Polres Serang pada Sabtu (26/3).

    Selanjutnya Yudha menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada Selasa (12/4) sekitar pukul 22.00 WIB. Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

    Lebih lanjut, Yudha mengimbau para pihak dapat meredam emosinya, apalagi di bulan suci Ramadan, agar menghindarkan diri dari kekerasan dan perbuatan tercela lainnya.

    Terkini