GILANGNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) memutuskan vaksin Covid-19 bagi Muslim wajib berstatus halal. Putusan MA tersebut merupakan hasil judicial review atau uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin yang diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI).
MA mendasari putusannya dengan prinsip yang termuat dalam UU Jaminan Produk Halal (JPH) dan PP Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU JPH. Lewat putusan itu, YKMI selaku pemohon mengalahkan Presiden RI selaku termohon.
"Kabul permohonan hak uji materi," bunyi amar putusan judicial review tersebut dikutip dari situs resmi MA pada Rabu (20/4/2022).