GILANGNEWS.COM - Pemerintah menetapkan PPKM Level 1 di wilayah Jabodetabek. Setelah penerapan itu, Kemendagri mengeluarkan Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022 yang mengatur tentang kegiatan masyarakat yang dilakukan difasilitas umum.
Pada aturan PPKM Level, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan mengikuti protokol kesehatan.\
"Wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," bunyi Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022, Selasa (24/5).