GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Direktur Operasi PT Waskita Karya (WSKT) Adi Wibowo segera di sidang. Adi Wibowo segera diadili di meja hijau usai Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merampungkan surat dakwaan.
"Surat dakwaan tersebut juga telah dilimpahkan tim jaksa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan, Selasa (24/5).
Ali menambahkan, saat ini tim jaksa KPK tengah menunggu penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama. Setelah dilimpahkan surat dakwaan ini maka kewenangan penahanan Adi Wibowo kewenangan pengadilan.