Surat Dakwaan Rampung, Eks Petinggi Waskita Karya Adi Wibowo Segera di Sidang

Selasa, 24 Mei 2022 | 14:09:50 WIB
KPK Tahan 5 Tersangka Terkait Proyek Fiktif PT Waskita Karya.

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Direktur Operasi PT Waskita Karya (WSKT) Adi Wibowo segera di sidang. Adi Wibowo segera diadili di meja hijau usai Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merampungkan surat dakwaan.

"Surat dakwaan tersebut juga telah dilimpahkan tim jaksa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan, Selasa (24/5).

Ali menambahkan, saat ini tim jaksa KPK tengah menunggu penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama. Setelah dilimpahkan surat dakwaan ini maka kewenangan penahanan Adi Wibowo kewenangan pengadilan.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • "Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Adi Wibowo ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat. Selanjutnya penahanan Terdakwa menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," ujar dia.

    KPK diketahui menetapkan mantan direksi PT Waskita Karya Adi Wibowo dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.

    Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom (DJ) dan Kepala Divisi Konstuksi VI PT Adhi Karya (AK) Dono Purwoko (DP).

    Adi diduga melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang proyek Gedung Kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar. Pengaturan dilakukan dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya.

    Adi diduga juga menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan mempermudah PT Waskita Karya dimenangkan atas lelang proyek tersebut.

    Agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, Adi diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen. Padahal fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan.

    Adi juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri. Akibat perbuatan Adi dan kawan-kawan, negara diduga mengalami kerugian sejumlah Rp 27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp125 miliar.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB