GILANGNEWS.COM - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru akhirnya mendeportasi 2 warga negara asing (WNA) asal Pakistan, Selasa (24/5/2022) kemarin.
Dimana dua WNA Pakistan yang masing-masing bernama Abdullah dan Ali Ghohar Shah karena menyalahi izin tinggal selama di Indonesia. Mereka ketahuan meminta sumbangan dari masjid ke masjid di daerah Rokan Hulu, Riau, pada bulan April yg lalu.
"WNA Pakistan tersebut dijemput petugas Imigrasi Pekanbaru yang kemudian diserahkan ke Rudenim Pekanbaru. Keduanya ditangkap saat mengaku menjadi musafir dan meminta bantuan ke Masjid Al Ikhwan di desa Kepenuhan Tengah, Rokan Hulu Riau," kata Kakanwil Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu, Kamis (26/5/2022).