GILANGNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau membantah adanya syarat berupa membayar denda semen untuk pengambilan ijazah, di SMAN 1 Lirik, Indragiri Hulu (Inhu).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi Riau, M Job Kurniawan melalui Kepala Bidang SMA, Aristo saat dikonfirmasi perihal itu mengaku, jika pihaknya telah mendapat laporan tersebut.
Terkait hal itu, lanjut Aristo, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada kepala sekolah terkait adanya laporan syarat pengambilan ijazah siswa harus melunasi denda semen.