GILANGNEWS.COM - Pengadilan Negeri Surabaya resmi menetapkan PT Merpati Airlines pailit. Penetapan tersebut, berdasarkan pada putusan pengesahan perdamaian nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018.
Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pemohon yaitu PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Di mana termohon adalah Merpati Airlines.
Dalam situs resminya, Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan termohon telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018.