Baca Juga Selama Sebulan Petugas Gabungan Telah Mengklaim Menembak 15 KKB di Puncak Papua
Baca Juga Teroris Al-Shabaab Serbu Hotel Berbintang di Somalia
Pergantian tersebut sesuai dengan Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada tanggal 14 Februari 2022 tentang pergantian Ketua DPRD Kota Pekanbaru.
Kemudian pada 17 Mei 2022, keputusan DPRD Kota Pekanbaru juga memutuskan tentang pemberhentian Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani dan penetapan calon Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi sisa masa jabatan 2019-2024.
Keputusan Gubri itu juga berdasarkan SK Walikota Pekanbaru tanggal 20 Mei 2022 dengan mengusulkan peresmian pemberhentian Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani dan pengangkatan calon pengganti antar waktu Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi.
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau tentang pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru dan mengangkat Muhammad Sabarudi sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru telah memenuhi syarat sesuai perundang-undangan.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Pekanbaru, Baharuddin membenarkan kalau SK Pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD Pekanbaru sudah turun.
"Iya, SK Gubri tentang pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD Pekanbaru sudah turun," kata Baharuddin, kepada wartawan, Jumat (10/6/2022).
Lanjutnya, surat tersebut nanti akan diajukan ke pimpinan terlebih dahulu untuk menentukan kapan Muhammad Sabarudi dilantik menjadi Ketua DPRD Pekanbaru.
"Surat itu nanti kita ajukan lagi ke pimpinan, jadi menunggu saja. Nanti barulah pimpinan yang menentukan jadwal pelantikan," cakapnya.
"Pengangkatan Ketua DPRD Pekanbaru nanti kan juga dibawa ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus) tentu bersama-sama dengan pihak-pihak terkait," pungkasnya.
Untuk diketahui pergantian jabatan Ketua DPRD Pekanbaru berawal dari adanya mosi tidak percaya sebagian anggota dewan terhadap Hamdani.
Hal tersebut menyusul dari adanya laporan kedua unsur pimpinan DPRD Pekanbaru, Hamdani dan Nofrizal membuat laporan pelanggaran terkait penerapan Perda APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2021 kepada Gubernur Riau, Syamsuar.
Hal ini diketahui dari beredarnya surat dengan nomor 171/DPRD-Pimp/06/2021 tertanggal 18 Agustus 2021, surat yang ditujukan kepada Gubernur Riau ini juga ditandatangani sebanyak 13 orang anggota DPRD Pekanbaru.
Terkini
Selasa, 13 Januari 2026 | 21:17:29 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 21:14:00 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 21:07:58 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 21:01:07 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:55:32 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:46:19 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:40:22 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:35:17 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:26:50 WIB