GILANGNEWS.COM - Saksi pelapor atas nama Sivianus Tri Rumiansyah dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa Edy Mulyadi pada Selasa (14/6/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia mengungkapkan, pernyataan Edy soal 'jin buang anak' sudah melukai hati warga Kalimantan.
Sivianus menyampaikan, mendapat informasi soal dugaan penghinaan yang Edy lalukan pada Januari lalu. Lalu, dia melaporkan Edy ke pihak kepolisian karena muncul desakan dari masyarakat.
Sivianus bersama rekannya sempat mengadakan rapat untuk menyikapi pernyataan Edy. Selanjutnya, dia menyusun, kerangka tuntutan ke kepolisian mewakili Persatuan Pemuda Dayak Kalimantan Timur.