GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 dalam sidang paripurna di Gedung DPRD, Senin (20/6/2022).
Ranperda ini diajukan setelah Pemko Pekanbaru telah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun usai sidang paripurna mengatakan, laporan tersebut terdiri dari realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, operasional, arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau.