GILANGNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan tarif dasar listrik (TDL) bagi 5 golongan pelanggan resmi naik hari ini. Kenaikan tarif listrik itu pun menyasar pelanggan rumah tangga dan kantor pemerintahan.
"Berlaku mulai 1 Juli. Sekarang masih berlaku tarif lama," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana pada Senin (13/6) lalu.
Menurutnya, kenaikan tarif listrik ini hanya berdampak 0,01 persen terhadap inflasi. Hal itu berdasarkan hitungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).