GILANGNEWS.COM - Inspektorat Provinsi Riau telah menuntaskan pemeriksaan penggunaan anggaran kegiatan di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau dan Sekwan DPRD Riau.
Penyelesaian pemeriksaan tersebut setelah adanya perpanjangan waktu selama 12 hari, dari waktu awal pemeriksaan 18 hari kerja.
Pemeriksaan penggunaan anggaran di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu dilakukan pasca Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Kamsol dan Sekwan DPRD Riau, Muflihun dilantik sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar.