GILANGNEWS.COM - Polisi menetapkan lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik dari Ditreskrimum melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
"Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka bernama GL, Ko Bacang alias Cahyadi, Aboi, Albert, dan Amat Cerdas Kahar," kata Hadi kepada wartawan, Kamis (18/8).