Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, 5 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 18 Agustus 2022 | 21:16:22 WIB
Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Polisi menetapkan lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik dari Ditreskrimum melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

"Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka bernama GL, Ko Bacang alias Cahyadi, Aboi, Albert, dan Amat Cerdas Kahar," kata Hadi kepada wartawan, Kamis (18/8).

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Namun dari lima tersangka itu hanya tiga orang yang sudah ditangkap yakni GL, Cahyadi, dan Aboi.

    "Dua orang tersangka lagi Albert dan Amat Cerdas Kahar masih dalam pengejaran Polda Sumut," ujar Hadi.

    Adapun kelima tersangka itu berbagi peran dalam penyaluran PMI ilegal ke Kamboja seperti perekrut, menyediakan fasilitas penginapan dan menyiapkan keberangkatan pesawat.

    "Sejauh ini masih terus didalami Ditreskrimum," tandas Hadi.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB