GILANGNEWS.COM - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Saut Maruli Tua Pasaribu memastikan bahwa persidangan kasus kematian Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan 10 orang lainnya akan berjalan secara terbuka untuk umum.
"Sidangnya akan terbuka umum. Boleh tertutup karena ruangan tidak terlalu besar, tapi di selasar disediakan monitor. Agar masyarakat, rekan-rekan media bisa meliputnya," tutur Saut kepada wartawan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (10/10).
Menurut Saut, PN Jaksel rencananya menerima dakwaan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya, dengan total ada 11 berkas perkara hari ini. Sejauh ini sudah ada rapat koordinasi bersama dengan pihak kejaksaan dan kepolisian soal teknis penanganan dan pengamanan.