GILANGNEWS.COM - Oknum PNS Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Efri, yang ditangkap polisi karena melakukan pemerasan kepada sejumlah toko di Pekanbaru, diberhentikan sementara oleh Pemprov Riau.
Kepala BKD Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, saat dikonfirmasi oleh waratawan mengatakan bahwa pihaknya juga menjatuhkan sanksi kepada Efri.
"Karena yang bersangkutan ditahan maka akan dilakukan pemberhentian sementara," kata Ikhwan, Sabtu (4/11/2022) pagi.