Sidang Eksepsi, Nikita Mirzani Sebut Dito Mahendra Pernah Diperiksa KPK

Senin, 21 November 2022 | 16:17:41 WIB
Nikita Mirzani.

GILANGNEWS.COM - Nikita Mirzani mengatakan Dito Mahendra--pelapor kasus pencemaran nama baik--pernah diperiksa oleh KPK. Nikita lalu meminta KPK mengusut kasus dugaan mafia hukum karena Dito pernah diperiksa terkait kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Pelapor Mahendra Dito pernah diperiksa KPK terkait kasus mantan Sekretaris MA Nurhadi, mohon KPK membuka kembali oknum-oknum yang terlibat dalam kasus mafia hukum, KPK tidak boleh kalah dengan mafia hukum yang terkait dengan mantan sekretaris MA," kata Nikita dalam pembacaan eksepsinya di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (21/11/2022).

Nikita juga mengatakan siap memberikan informasi ke KPK mengenai jual beli pesawat jet pribadi jenis Hawker 4000. Karena, postingannya di Instagram sehingga dirinya menjadi terdakwa berawal dari informasi mantan crew jet pribadi pelapor Dito Mahendra.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • "Saya juga mohon KPK memberikan perlindungan hukum kepada saya dan orang yang memberikan informasi tersebut," kata Nikita.

    Pelapor Dito Mahendra juga katanya diduga memiliki hutang Rp 800 juta ke Ground Handling KBA Kharisma Halim. Serta tidak membayar gaji crew pesawat jet pribadi selama 6 bulan.

    Di eksepsinya, terdakwa Nikita meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa. Ia mengatakan, bahwa postingannya di Instagram terkait pelaporan Dito Mahendra di kepolisian adalah fakta dan bukan pencemaran nama baik. Di unggahannya juga berisi imbauan agar polisi bertindak adil.

    "Saya sebagai terdakwa memohon majelis memutuskan menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum, dinyatakan tidak dapat diterima atau tidak sah, memerintahkan jaksa mengeluarkan Nikita Mirzani dari Rutan Serang," kata Nikita memohon ke majelis.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB