Mempertanyakan Irjen Napoleon & Teddy Minahasa Belum Dipecat Polri

Selasa, 22 November 2022 | 09:04:48 WIB
Sidang vonis Irjen Napoleon Bonaparte.

GILANGNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas, memotong kepala ikan busuk. Terbukti, dalam kasus Ferdy Sambo yang telah memecatnya serta sederet anggota terlibat.

Namun, hal itu tidak terlihat di kasus Irjen Napoleon dan Irjen Teddy Minahasa. Keduanya, masih menjadi anggota Korps Bhayangkara meski tengah tersandung kasus.

Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menyampaikan, Listyo sebagai pucuk pimpinan Polri seharusnya peka dan adil dalam memperlakukan semua anggota yang terjerat perbuatan pidana. Hal itu sejalan dengan janji Kapolri yakni tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • "Kapolri harus memperlakukan pada semua anggotanya dengan perlakuan yang sama dan adil," tutur Fickar kepada wartawan, Selasa (22/11).

    Tercatat setidaknya ada dua Pati Polri yang belum dipecat atas perbuatan pidananya yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan terbaru mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

    Sementara satu lagi yakni mantan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dalam kasus pemalsuan surat jalan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

    Fickar pun meminta Kapolri untuk menindak tegas anggotanya yang telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab, sejauh ini Brigjen Hendra Kurniawan dan perwira lain yang terjerat dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J telah disanksi PTDH.

    "Jadi masyarakat perlu mengingatkan Kapolri terhadap beberapa oknum yang sudah jelas-jelas melakukan kesalahan, apalagi sudah ada putusan pengadilan untuk memutuskan dan memperlakukan sama pada seluruh oknum polisi yang melakukan kesalahan sebagaimana disebut," jelas dia.

    Lebih lanjut, kata Fickar, Polri memiliki mekanisme dan prosedur untuk melakukan sidang disiplin atau etik terhadap seorang anggota yang melakukan tindak pidana.

    "Nah, sidang etik ini yang biasanya memberhentikan dahulu, sehingga ketika di sidang pengadilan sudah tidak berstatus polisi," kata Fickar.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB