GILANGNEWS.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai kembali mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial NF ke negara asalnya, Kamis (8/12/2022). Tindakan tegas dilakukan karena NF sudah melebihi izin tinggal atau overstay di Indonesia selama 23 hari.
Tindakan tersebut dilakukan setelah pihak Imigrasi Dumai memastikan NF melakukan pelanggaran terhadap Pasal 78 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Dumai, Rejeki Putra Ginting mengatakan, awalnya NF diperiksa pada Tempat Pemeriksasan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Pelindo Dumai pada tanggal 5 Desember 2022, pukul 09.45 WIB.