GILANGNEWS.COM - Seorang guru di Kota Medan berinisial LS yang melakukan pelecehan seksual terhadap 14 siswinya akhirnya ditangkap dan telah dijadikan tersangka. LS merupakan guru olahraga di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Medan. Kini, dia terancam dihukum 15 tahun penjara.
"Pelaku sudah dilakukan penahanan. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara ditambah satu per tiga karena yang bersangkutan berprofesi sebagai seorang guru," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir, Kamis (8/12).
Bukan hanya itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 6 UU Tindak Pidana Pelecehan Seksual dengan ancaman penjara selama 12 tahun.