GILANGNEWS.COM - Tim Penasihat Hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menilai keterangan Putri Candrawathi soal pemerkosaan di Magelang, Jawa Tengah, hanyalah halusinasi dan imajinasi.
"Maka tuduhan PC (Putri Candrawathi) hanyalah omong kosong. Klaim sepihak yang tidak bisa dipastikan kebenarannya atau halusinasi dan imajinasi terdakwa saja," kata Tim Penasihat Hukum, Martin Lukas Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa, (13/12).
Martin meminta tuduhan pemerkosaan itu harus dibuktikan secara akurat, salah satunya dengan visum et repertum. Dia pun menantang Putri untuk menunjukkan bukti terjadinya pemerkosaan tersebut agar keterangan itu tidak hanya sepihak.