PEKANBARU-Ketua Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN Riau), Al Qudri Tambusai SH dilaporkan Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi ke Reskrim Polda Riau. Al Qudri menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap gubernur.
Kasus ini bermula 2 Juni 2021, terdakwa bersama sejumlah Aliansi Mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Kejati Riau dengan tuntutan mendesak Kejati Riau agar segera memeriksa Gubernur Riau, Syamsuar atas dugaan keterlibatan pada kasus Korupsi Bansos di Kabupaten Siak yang telah merugikan Keuangan negara sebesar 56,7 miliar.
Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada saat Syamsuar masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Siak 2014-2019. Dugaan keterlibatan Syamsuar dalam Korupsi Bansos semakin terang benderang. Sehingga keluarlah surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020, tertanggal 29 September 2020 yang ditandatangini Mia Amiati selaku Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Riau).