PEKANBARU - Mengatasi persoalan sampah di Kota Pekanbaru, OPD terkait terus memaksimalkan kinerjanya. Selain memberi sanksi kepada masyarakat, DLHK juga diminta memberi sanksi tegas kepada pihak ketiga pengelola sampah dalam hal ini PT Samhana Indah dan PT Ella Pratama Perkasa.
Seperti disampaikan Anggota DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST, yang menegaskan masyarakat tidak sepenuhnya bisa disalahkan. Tetapi semua elemen juga harus bertanggung jawab.
"Ingat, jangan masyarakat saja diberatkan sanksi tetapi pihak ketiga juga diberi sanksi seperti apa. Mungkin, di kontrak kerjasama itu sudah ada aturan mainnya," kata Sigit, Selasa (3/10).