GILANGNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mengingatkan partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) untuk tidak melakukan pemberian sembako atau materi lainnya saat kampanye. Hal ini berpotensi melanggar larangan kampanye yang dapat dikenai sanksi pidana pemilu.
"Kita ingatkan kepada parpol juga caleg, jangan memberikan sembako apalagi uang saat kampanye. Ini termasuk pelanggaran pidana pemilu," kata anggota Bawaslu Riau Nanang Wartono, Ahad (14/01/2024).
Dikatakan Nanang, pemberian sembako atau materi lainnya kepada korban banjir dengan adanya muatan/materi kampanye, maka berpotensi telah melakukan kegiatan politik uang.