RIAU - Meskipun waktu pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 semakin dekat, namun hingga kini belum ada kepastian terkait syarat pencalonan bagi Caleg terpilih di Pemilu 2024 yang ingin maju sebagai kepala daerah. Apakah mereka harus mundur atau mengambil cuti.
Untuk diketahui, para politikus yang berhasil duduk di 2024 mulai banyak yang menunjukkan kesiapannya untuk maju Pilkada. Namun banyak juga dari mereka yang menunggu apakah nantinya mereka akan mundur atau cuti jabatannya.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pelaksanaan Pilkada akan tetap digelar pada November 2024, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024. Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dijadwalkan akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Sedangkan pelantikan caleg terpilih baru diselenggarakan September.