GILANGNEWS.COM - DKI Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang memiliki keistimewaan untuk menyelenggarakan pilkada hingga dua putaran dari total 545 daerah yang menggelar Pilkada serentak 2024.
Keistimewaan ini diperoleh berkat adanya Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI.
Artinya, jika pada Pilkada 27 November 2024 mendatang di Jakarta, ada tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang ikut serta dan tidak ada kandidat yang berhasil meraih lebih dari 50 persen suara, maka akan ada putaran kedua.