GILANGNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau bersama tim dari tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau telah menyepakati batas maksimal dana kampanye sebesar Rp 34,9 miliar.
Anggota KPU Riau Nahrawi mengatakan, kesepakatan ini mencakup berbagai kebutuhan kampanye, mulai dari alat peraga hingga pertemuan dengan masyarakat.
Dana kampanye yang disepakati meliputi biaya untuk alat peraga kampanye, dua kali pertemuan umum, 47 kali pertemuan terbatas, serta 705 kali pertemuan tatap muka dan dialog dengan masyarakat.