JAKARTA - Pekanbaru diguncang kabar besar. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Desember 2024 mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru. Sejumlah pejabat penting, termasuk Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM), turut diamankan dalam operasi ini. Berikut kronologi lengkapnya.
Senin, 2 Desember 2024: Awal Pengungkapan Kasus
KPK menerima informasi bahwa Novin Karmila (NK), Plt. Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru, berupaya menghancurkan bukti transfer sebesar Rp 300 juta yang dilakukan oleh stafnya, Rafli Subma (RS), kepada Nadya Rovin Puteri (NRP), anak Novin. KPK segera bergerak cepat.
Pukul 18.00 WIB, tim KPK mengamankan Novin di rumahnya bersama sopir pribadinya, Darmansyah (DM). Dalam penggeledahan, ditemukan uang tunai senilai Rp 1 miliar yang tersimpan di dalam tas ransel. Selanjutnya, KPK menuju rumah dinas Wali Kota Pekanbaru dan menangkap Risnandar Mahiwa bersama dua ajudannya, Nugroho Adi Triputranto (NAT) dan Mochammad Rifaldy Mathar (MRM). Di lokasi tersebut, tim menyita uang tunai sebesar Rp 1,39 miliar yang sebelumnya diberikan oleh Novin.
Baca Juga Wali Kota Pekanbaru: Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 60 Persen Anak Sekolah
Baca Juga Henny Sasmita Wahid Kunjungi Buluh Cina, Dorong Orang Tua Rutin Bawa Anak ke Posyandu
Baca Juga Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Tinjau PKG di SMA Negeri 2 Pekanbaru
Baca Juga TP PKK Riau Apresiasi Pekanbaru atas Capaian Imunisasi Bayi Lengkap
Operasi Berlanjut Hingga Tengah Malam
Pada pukul 20.30 WIB, Risnandar memerintahkan istrinya, Aemi Octawulandari Amir (AOA), untuk menyerahkan uang tunai Rp 2 miliar kepada tim KPK yang mendatangi rumah pribadinya di Jakarta. Sementara itu, di Pekanbaru, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN), turut diamankan di kediamannya. Dari rumahnya, KPK menemukan uang tunai senilai Rp 830 juta.
Menurut pengakuan Indra Pomi, total uang yang diterimanya dari Novin mencapai Rp 1 miliar, namun sebagian sudah disalurkan kepada pihak lain, termasuk Rp 150 juta kepada Yuliarso (YL) dari Kementerian Perhubungan dan Rp 20 juta kepada wartawan.
Pukul 21.00 WIB, anak Novin, Nadya Rovin Puteri, diamankan di kosnya di kawasan Tebet, Jakarta. Rekeningnya diketahui berisi saldo Rp 375 juta, yang sebagian besar berasal dari setoran tunai Rafli Subma. Hingga pukul 23.30 WIB, operasi KPK terus berlanjut. Di Kantor Wali Kota Pekanbaru, beberapa ruangan dipasangi garis KPK, termasuk ruang Bagian Umum, ruang Sekda, dan ruang bendahara di Gedung BPKAD.
Temuan Tambahan di Hari Berikutnya
Pada dini hari, 3 Desember 2024, KPK kembali menyita uang sebesar Rp 100 juta dari Nugroho Adi Triputranto di rumah dinas wali kota. Di hari yang sama, pukul 10.00 WIB, KPK mengamankan uang senilai Rp 200 juta di rumah seorang ajudan lainnya di kawasan Ragunan, Jakarta.
Secara keseluruhan, KPK berhasil mengamankan total sembilan orang dari wilayah Pekanbaru dan Jakarta. Selain itu, barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 6,82 miliar juga berhasil disita.
Motif dan Modus Korupsi
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari praktik pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkot Pekanbaru sejak Juli 2024. Novin Karmila, dengan bantuan stafnya, Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS), mencatat aliran uang masuk dan keluar, yang kemudian disetorkan kepada Risnandar dan Indra Pomi melalui ajudan.
Pada November 2024, KPK mencatat adanya tambahan anggaran makan-minum dalam APBD Perubahan 2024. Dari anggaran tersebut, Risnandar diduga menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar.
Penggeledahan Lanjutan: Bukti Tambahan Terungkap
Penggeledahan kembali dilakukan oleh KPK pada 5-12 Desember 2024 di 21 lokasi, termasuk rumah pribadi pejabat di Pekanbaru, Jakarta Selatan, dan Depok, serta beberapa kantor di lingkungan Pemkot Pekanbaru. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen-dokumen, barang bukti elektronik, serta 60 unit barang mewah berupa perhiasan, tas, dan sepatu, yang diduga terkait dengan kasus ini. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar dan USD 1.021 turut diamankan.
Status Hukum dan Penahanan
Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka kini ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Desember 2024.
"Kami terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini," ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Terkini
Selasa, 13 Januari 2026 | 21:17:29 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 21:14:00 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 21:07:58 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 21:01:07 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:55:32 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:46:19 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:40:22 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:35:17 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:26:50 WIB