RIAU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melarang pejabat setempat menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau M Taufik OH menekankan, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan tugas negara.