PEKANBARU — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Pekanbaru pada Selasa (7/1/25), berlangsung panas. Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Robin Eduar, rapat tersebut menghadirkan sejumlah pihak terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Salah satu sorotan utama rapat ini adalah pelanggaran yang dilakukan oleh Live House, sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru. Pemilik Live House, Asun, turut hadir untuk memberikan keterangan. Dari hasil pembahasan, ditemukan bahwa Live House tidak memiliki izin operasional yang sah sebagai tempat hiburan malam.
Hanya Berizin Restoran, Pajak Tidak Sesuai
Robin Eduar mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa Live House selama ini hanya memiliki izin restoran, bukan izin tempat hiburan malam.