PEKANBARU - kembali dikepung isu pelik soal sampah yang menumpuk di berbagai sudut kota. Masalah ini memuncak saat Komisi IV DPRD Pekanbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), perusahaan yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di kota ini, pada Senin (13/1/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD, Nurul Ikhsan, didampingi anggota Komisi IV lainnya dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Wakil Ketua DPRD Tengku Azwendi Fajri, serta jajaran manajemen PT EPP. Dalam rapat tersebut, PT EPP diberikan ultimatum hingga 31 Januari 2025 untuk membereskan masalah tumpukan sampah yang semakin meresahkan masyarakat.
"Kami Tidak Akan Toleransi Lagi"
Sekretaris Komisi IV DPRD, Roni Amriel, menegaskan bahwa PT EPP harus memenuhi semua kewajiban yang tertera dalam kontrak kerja mereka dengan Pemko Pekanbaru. Dua poin utama menjadi fokus DPRD: penyelesaian masalah tumpukan sampah di zona kerja mereka dan memastikan operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) berjalan optimal.