GILANGNEWS.COM – Meski sudah ada keputusan tegas dari Komisi IV DPRD Pekanbaru yang menghentikan sementara aktivitas operasional Kawasan Industri Eco Green di Jalan Soekarno-Hatta, ternyata pengelola kawasan tersebut, PT Riau Mas Prakarsa Utama, tetap beroperasi tanpa mengindahkan kesepakatan tersebut. Hal ini mengundang kecaman keras dari anggota DPRD dan masyarakat setempat.
Kasus ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 7 Januari lalu di ruang Paripurna DPRD Pekanbaru. Rapat tersebut mengungkap sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Eco Green, yang meliputi masalah perizinan, pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar, serta kurangnya pemberdayaan masyarakat lokal.
Sidang berlangsung dengan suasana panas, saat Komisi IV bersama sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait dan manajemen Eco Green menyoroti masalah ini.