GILANGEWS.COM - Berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Risnandar bersama dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru, Novin Karmila, kini resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.
"Pada hari ini, Senin, 24 Maret 2025, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka perkara Pekanbaru (RM, IPN, NK) dari penyidik ke jaksa penuntut umum," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (24/3/2025).
Dengan pelimpahan ini, jaksa akan segera menyusun surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.